Translate

Senin, 23 Oktober 2017

Wali Kota Pontianak Larang Guru Beri PR ke Murid karena Membebani

Wali Kota Pontianak Larang Guru Beri PR ke Murid karena Membebani


image: https://img.kumpar.com/kumpar/image/upload/c_fill,g_face,f_jpg,q_auto,fl_progressive,fl_lossy,w_800/y9vsqfxdnwnonkpsst0d.jpg
Ilustrasi siswa SD
Ilustrasi siswa SD (Foto: Ridho Robby/kumparan)
Tumpukan pekerjaan rumah (PR) dari guru seringkali menjadi beban bagi para siswa. Karena itulah Wali Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, Sutarmidji, melarang guru yang bertugas di kota itu untuk memberikan pekerjaan rumah (PR) pada siswa dan siswi. Dia menilai PR membebani para murid dan tidak mendidik.
"Saya melarang guru untuk memberikan pekerjaan rumah pada anak anak, coba diteliti apa manfaat pekerjaan rumah itu?” kata Sutarmidji, seperti dilansir Antara, Senin (3/7).
Ia menjelaskan, jika dalam satu hari saja ada dua PR, siswa bisa menghabiskan waktu untuk mengerjakan PR tersebut sekitar 1,5 jam.
"Nah itu, baru dua pelajaran, ini kadang semua guru memberikan pekerjaan rumah sehingga kapan waktunya siswa baru bisa istirahat di rumah," ungkapnya.


Menurut Sutarmidji, seorang guru yang banyak memberikan pekerjaan rumah kepada siswa dan siswinya, ada dua kemungkinan yakni pertama guru tersebut bisa dikatakan malas, kedua bisa jadi model belajar mengajarnya tidak baik sehingga para siswa masih dibebani dengan pekerjaan rumah.
"Pendidikan yang terbaik di seluruh dunia adalah pendidikan di negara Finlandia, di sana hanya ada lima mata pelajaran saja," katanya.
Ketika ujian para siswa bisa bebas memilih mata pelajaran yang disukai, dan sifatnya juga mendalam.


Saya melarang guru untuk memberikan pekerjaan rumah pada anak anak, coba diteliti apa manfaat pekerjaan rumah itu?

- Wali Kota Pontianak

"Di sana cukup satu saja, tetapi komprehensif, dan mendalam, misalnya seorang siswa maunya ujian sejarah, tetapi dia harus paham betul tentang pendidikan sejarah tersebut," ujar Sutarmidji.
Kemudian, di negara tersebut hanya lulusan perguruan tinggi terbaik yang diperbolehkan menjadi seorang tenaga pendidik atau guru, sementara di Indonesia tidak seperti itu.
"Di negara Finlandia, yang bisa menjadi seorang guru adalah seorang yang menjadi lulusan terbaik di sebuah perguruan tinggi, yakni ranking satu hingga lima, di luar itu tidak boleh. Sementara di Indonesia tidak ada ketentuan seperti itu," katanya.
sumber : https://kumparan.com/nurul-hidayati/wali-kota-pontianak-larang-guru-beri-pr-ke-murid-karena-membebani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar